MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)
Disusun Oleh :
NUR AENI 13170718
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS
TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan
pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) AMIK BSI.
Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan
beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak
kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap
pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis
hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan
penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang
bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis
harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca
meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Depok, 12 November 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR
ISI ...............................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...................................................................................
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................
1.3. Ruang Lingkup ...................................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime .........................................................................
2.2. Karakteristik Cybercrime .....................................................................
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian
Illegal Content ...................................................................
3.2. Contoh Kasus
Illegal Content .............................................................
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam
kasus Illegal Content ..............................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ..........................................................................................
DAFTRA PUSAKA ...................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai
media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial
menjadi begian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil
dan delik materiall. Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang
memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan
internet dan internet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan
supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik
pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal Content di indonesia, dan
penanggulannya serta penegakan hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi
di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang
dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Illegal Content
Menuurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat
merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya)
dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian
gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi,
para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat
berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji
kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk
foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian
bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut,
seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik
itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini
tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang
menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah
merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video
tersebut muncul di internet.
3.2. Contoh
Kasus Illegal Content
Contoh Kasus Illegal Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat
internet. Hal ini sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi
para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat
berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam
kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content
baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa
“Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a)
Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b)
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui
dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
b.
Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
a)
Tidak memasang gambar yang dapat
memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b)
Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c)
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
d)
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
e)
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
f)
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
g)
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime
ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam
yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery,
Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan
jaringan computer secara nasional secara internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai
masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar