MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND
SERVICE
Disusun
Oleh :
NUR AENI
13170649
FIKRI RAMADHAN
13171023
SEPTIAN ADE
PUTRA 13170998
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalh ini tepat pada waktunya yang berjudul “UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER AND SERVICE”.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari
bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis.
Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah
ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya
pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah
ini.
Depok, 11 November 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR
ISI ...............................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ...................................................................................
1.2.
Rumus Masalah...................................................................................
1.3.
Tujuan .................................................................................................
1.4.
Manfaat ..............................................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime .......................................................................
2.2. Latar Belakang
Cyber Law ..................................................................
2.3. Pengertian Cyber
Law .........................................................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Unauthorized
Access to Computer System and Service ........
3.2. Definisi Unauthorized
Access to Computer System and Service .......
3.3. Penyebab Terjadinya
Unauthorized Access to Computer System and Service
3.4. Hukum tentang
Unauthorized Access to Computer System and Service
3.5. Contoh Kasus
Unauthorized Access to Computer System and Service
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ..........................................................................................
4.2. Saran ....................................................................................................
DAFTRA PUSAKA ...................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemanan adalah suatu aspek yang
sangat penting dari sebuah system informasi. Tetapi masalah kemanan ini sering
sekali kurang mendapat perhatian dari para user atau pemakai dan pengelola
system.
Informasi saat ini sudah menjadi
sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan yang dapat menyediakan dan
mengakses informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi para
pemakai baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), Perguruan tinggi,
Pemerintah, Individual.
Namun dengan adanya system informasi
yang sermakin canggih, ada saja user atau pemakai menyalah gunakan system
informasi yang sudah ada baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok yang
dapat merugikan orang lain.
1.2. Rumus Masalah
1.
Apa
pengertian dari Cybercrime?
2.
Apa
pengerian dari Unauthorized Access to Computer System and Service?
3.
Apa
saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and
Service?
4.
Hokum
apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized Access to Computer System and
Service?
5.
Dan
bagaimana cara mencegahnya?
1.3. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan didunia maya)
2.
Ingin
mengetahui kejahatan Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and
Service
3.
Sebagai
syarat untuk mulai ujian akhir semester V mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
1.4. Manfaat
1.
Mengetahui
tentang Cybercrime secara luas
2.
Mengetahui
macam-macam Cybercrime
3.
Bagaimana
cara mencegahnya
4.
Dan
hukum apa yang akan diterima bagi para pelaku Cybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian dan Penggunaan account internet
milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password”
saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap
harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2.
Latar Belakang Cyber
Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal
ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia
mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3.
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
Contoh Studi
Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “
Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang
membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00
dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi
komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus
ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk
kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP
tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan
maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu,
ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur
sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).
Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput
dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini
beberapa waktu lamanya.
3.2. Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized access to computer system
and service merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system
and service dengan computer the U.S department of justice memberikan
pengertian computer unauthorized access to computer system and
service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun
andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer
“mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized
access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka
atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
3.3. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System
and Service
Ada beberapa hal yang
menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)
diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3.
Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai
kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan
sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk
mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk
membobol suatu system
3.4. Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System and
Service
Dasar Hukum Cyber
Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
3.5.
Contoh Kasus Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kronologi Pembobolan
Situs www.dkpp.go.id. (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga
(21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id
hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie
tersebut.
Peretasan tersebut
dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin
tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius
langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs
DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief
memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa
07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang
menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat,
Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Muara
Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya. "Penangkapan
dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation
Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs
yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas,
Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang
bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun
email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari
Surga.
Dalam meretas website
DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website
DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di
dunia maya. "Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu
sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam,"
katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya
tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website. "Dia
sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik
situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria
yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara
otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan
keahlian kepada komunitasnya. "Dia melakukan hanya ingin menunjukan
eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini
dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya
dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang
bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan
tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website
seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan
bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti
yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto
pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1
Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dan atau pasal 406 KUHP. "Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya
sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan
akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana,"
katanya.
Pada tanggal 08 Mei
2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran
dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan
berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim
Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan
JoniMauluddin Saputra SH.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer
and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan
dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya
dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer and service.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara
lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hukum pembuktian
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar