MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (CYBER
SABOTAGE AND EXTORTION)
Disusun Oleh :
NUR AENI 13170649
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur, penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini dibuat sebagai salah satu
syarat untuk memenuhi nilai matakuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi
untuk tugas UAS, badan penulisan ini dilakukan
berdasarkan hasil dari beberapa sumber yang mendukung penulisan
ini. Dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam
penulisan makalah ini, dan terimakasih juga kepada dosen pengajar yang telah
memberikan kesempatan kepada penulis untuk membuat makalah ini. Akhir kata, kami mengharapkan
semoga laporan ini bermanfaat bagi kelompok kami sendiri khususnya, dan bagi
para mahasiswa pada umumnya.
Depok, November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ...................................................................................
1.2.
Maksud dan Tujuan ............................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.
Umum ..................................................................................................
2.1.1. Definisi Cyber Crime ...............................................................
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime .......................................................
2.2.
Jenis Cybercrime ..................................................................................
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime ............................................
2.4. Cyber Law ...........................................................................................
2.5. Penegakan Hukum Cybercrime ...........................................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage...................................................................
3.2. Contoh Kasus ......................................................................................
3.3. Tindakan Hukum .................................................................................
3.4. Penanggulangan Cyber Crime..............................................................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ..........................................................................................
4.2. Saran ....................................................................................................
DAFTAR PUSAKA ...................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata
dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan
hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama
lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner dan maya, atau
area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa dilakukan dalam
kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi, menikmati hiburan,
dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan
teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap
eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud
penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Memenuhi salah satu
tugas mata kuliah EPTIK
2.
Menambah wawasan
tentang cyber crime khususnya tentang Cyber Sabotage.
3.
Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu teknologi yang didapatkan ke arah yang
positif.
4.
Untuk mengkaji dan
menganalisis tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana
penyebaran virus komputer melalui pengiriman e-mail.
5.
Untuk mengkaji dan
menganalisis pengaturan tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman email melalui undang-undang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini
dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang lahir
sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut
dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung jawab
akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas,
pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet,
sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime
didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan kejahatan
yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan
pelayanan, fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2. Cyber crime against person, yaitu meliputi
pornografi, cyber harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web
hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2.
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang
tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2.
Cybercrime
sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem
komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun
mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi,
cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintah atau
menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab
Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari
sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini
terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling
terhubung antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku
kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran
menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul
bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap
sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi
yang melanggar.
2.5. Penegakan
Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian
penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang
memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan
dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam
transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII
tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum
yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber
adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana
Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam
hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek
dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah
kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program
komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para
pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan
tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.
Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut
adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
a.
Mengirimkan beberapa
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog.
b.
Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
c.
Hacktivists
menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
d.
Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin
yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran
yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
e.
Membombardir sebuah
website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar
dan penting.
3.2. Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang
pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut
dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus
penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber
virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus
cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web.
Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak
oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan
Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag
tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator
sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut
tidak meninggalkan jejak.
3.3. Tindakan Hukum
Tindak
pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah
sebagai berikut :
Pasal
22 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah atau memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b)
akses ke jasa telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan
juga dalam pasal 33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem
elektronik.
Pasal
33 berbunyi:
“Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan
sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan
dengan pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4. Penanggulan
Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban
kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan
System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan
tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web
Server.
b.
Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c.
Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu adanya
upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan perlu
suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk kejahatan yang
mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak terjadi berulang-
berulang.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad M Ramli, Cyberlaw
dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
Abdul Wahid dan M
Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama,
2005
Andri Kristanto, Jaringan
Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T. Kansil dan
Christine S.T. Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka
Cipta. Jakarta. 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar