MAKALAH
ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY)
Disusun Oleh :
NUR AENI 13170649
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya
makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah “Pelanggaran Hak Cipta
Melalui Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini membuat tentang “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet”, yang kami sajikan
bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah
membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan
terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya
proposal ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari
bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun
dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis
berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun
pendamping teman-teman belajar.
Depok, November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ...................................................................................
1.2.
Maksud dan Tujuan ............................................................................
1.3.
Metode
Penelitian ...............................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Hak Cipta ...........................................................................
2.2.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta .........................................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet .............................
3.2. Permasalahan .......................................................................................
3.3. Ketentuan Sansi Pidana .......................................................................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ..........................................................................................
4.2. Saran ....................................................................................................
DAFTAR PUSAKA ...................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi
di internet. Ini
ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan
signifikan tiap tahunnya. Dengan
semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan
semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah
didapatkan, memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet
dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk
berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini
seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat
jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adalah :
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang
lain.
2. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak
cipta orng lain.
3. Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di
atas
4. Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan
ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang
positif
6. Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3. Metode
Pengumpulan Data
Dalam menyusun
makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami membuat
makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara membaca atau
mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber lainnya seperti
internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
Pada tahun
1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun
1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya musik,karya
program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur
hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru
tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja
secara umum.
2.2.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang di ajukan
pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama
kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran
ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak
tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia
maya atau di sosial media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di
Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan
tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak
tertentu.
4. Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia
maya atau di social media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
3.2. Permasalahan
3.2.1. Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk
staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000
lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini
jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika
serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez
yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang
sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para
anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan
kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di
download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di
California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada
pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut
memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa
staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan
sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan
akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan
mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000, atau di
haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh
lebih besar.
3.2.2. Pengunduhan Musik Secara
Ilegal
Semakin banyaknya
konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan
leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta
lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan
preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia
sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring
berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh
secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam
undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin
banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh
secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi
industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
yang menyebabkan
tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor ekonomi
Pada
dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan
kepentingan para pencipta.
b. Faktor pekerjaan
Tiadanya
pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD
original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk
mendapatkan lagu yang di inginkan.
c. Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi
sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual
(HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
d. Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi
Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik
masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak
hukum.
3.2.3. Pembajakan Web
Salah satu kegiatan
yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal
dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia
menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan
keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus
kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15
maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang
di ganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan
kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U
There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita
sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di
akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak
pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka
di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur
tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang
sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3. Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56
Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan
ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta
No.19 Tahun 2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana
pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002,
pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada
Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang
hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh
pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga
terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp
5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar
ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp
100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan
(profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang
dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah
dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau
memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain
melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu
setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran
hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan
sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini
antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar
pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload
dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan
malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru
lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau
meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata
dunia.
4.2. Saran
Seharusnya kita yang
mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan
membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSAKA
vivanews.com/news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar