MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (CYBER ESPIONAGE)
Disusun Oleh :
NUR AENI 13170649
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang bertema umum “CYBER LOW & CYBER
CRIME”. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai kejahatan yang
ada di dunia maya (internet). Dalam makalah ini kami membahas tentang
Cyber Espionage. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok, November 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................
DAFTAR
ISI ...............................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...................................................................................
1.2. Maksud dan Tujuan ............................................................................
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime .........................................................................
2.2. Karakteristik Cybercrime .....................................................................
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Definisi Cyber Espionage ....................................................................
3.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage ........................................
3.3. Metode Mengatasi Cyber Espionage ...................................................
3.4. Cara Mencegah Cyber Espionage
........................................................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ..........................................................................................
4.2. Saran ....................................................................................................
DAFTAR PUSAKA ...................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan
cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih
dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan
dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia
termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku
belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya
lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“.
Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan
dibahas lebih lanjut.
1.2. Maksud dan Tujuan
Tujuan
kami dalam membuat makalah ini adalah :
1.
Mengetahui undang –
undang cyber espionage
2.
Mengetahui kejahatan
apa saja yang ada di dunia maya (internet)
3.
Mempelajari hal yang
tidak boleh diterapkan
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh
Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak
situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan
satu situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang
dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan
horse dan spyware. Ini
sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di
pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di
rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi
lalat atau dalam
kasus lain mungkin kriminal karya
dari amatir hacker
jahat dan programmer
software.
Cyber espionage biasanya melibatkan
penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol
dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhanuntuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase.Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs
jejaring sosial seperti dan Twitter .
Operasi
tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban
sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara
agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang,
terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber
espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2. Faktor Pendorong pelaku Cyber
Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber
espionage adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
3.3. Metode Mengatasi Cyber
Espionage
10 cara untuk melindungi dari cyber
espionage
1.
Bermitra
dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap
ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh
basis klien mereka.
2.
Tahu
mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.
Tahu
mana kerentanan Anda berbohong.
4.
Perbaiki
atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.
Memahami
lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk
kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6.
Bersiaplah
untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.
Sementara
pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.
Memiliki
rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban
perang cyber.
9.
Pastikan
pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di
tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus
benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk
beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
3.4. Cara
Mencegah Cyber Ospionage
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber
law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi
yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
3.5. Mengamankan
Sistem dengan cara :
Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web
Server.
a)
Memasang Firewall
b)
Menggunakan
Kriptografi
c)
Secure Socket Layer
(SSL)
d) Penanggulangan Global
e)
Perlunya Cyberlaw
f)
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga
Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi,
mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana
seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak
positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia
maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau
kegiantan memata-matai.
4.2. Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet),
yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi
secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru
yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi
tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau
pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar